Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda