Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda