Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu. (2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketelitian geometris; dan b. ketelitian muatan ruang. (3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sistem referensi Geospasial; b. Skala; dan c. Unit Pemetaan.
Koreksi Anda