Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3934) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda