Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pemberian pendidikan dan pelatihan; d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda