Koreksi Pasal 30
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
