Koreksi Pasal 26
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup asuransi barang (cargo insurance) berdasarkan permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan multimoda.
(3) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa angkutan multimoda.
Koreksi Anda
