Koreksi Pasal 25
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling menguntungkan bagi pengguna jasa.
(2) Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
(3) Batas tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang atau kerugian yang bukan disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.
(4) Dalam . . .
depkumham.go.id
(4) Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing- masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing paket dimaksud.
(5) Dalam hal masing-masing paket pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung sebagai satu paket.
Koreksi Anda
