Koreksi Pasal 21
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Penerima barang angkutan multimoda wajib:
a. menerima barang dan menandatangani berita acara serah terima barang sesuai yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda;
b. membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Koreksi Anda
