Koreksi Pasal 19
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
a. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
b. akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan badan usaha angkutan multimoda; dan
c. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang berbahaya yang tidak diberitahukan.
BAB VI . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
