Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan.
Koreksi Anda