Koreksi Pasal 17
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda;
b. mengajukan . . .
depkumham.go.id
b. mengajukan klaim untuk memperoleh ganti kerugian dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan
c. memperoleh informasi mengenai keberadaan barang.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Koreksi Anda
