Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda; b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri; c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan d. melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 12 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda