Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda