Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda. (2) Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional dan badan usaha angkutan multimoda asing. (3) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda. (4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan: a. transportasi; b. pergudangan; c. konsolidasi muatan; d. penyediaan ruang muatan; dan/atau e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri. Pasal 3 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda