Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TETANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA Menjadi Pegawai Negerai Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4085) yang telah dua kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: a. Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4173); dan b. Nomor 21 . . . b. Nomor 21 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4198) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 9 Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil: a. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; b. Departemen Pertahanan; c. Sekretariat Militer PRESIDEN; d. Badan Intelijen Negara; e. Lembaga Sandi Negara; f. Lembaga Ketahanan Nasional; g. Dewan Ketahanan Nasional; h. Badan S.A.R. Nasional; i. Badan Narkotika Nasional; dan j. Mahkamah Agung dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.”
Koreksi Anda