Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala dan pegawai badan investasi pemerintah dilarang terafiliasi dengan badan usaha yang menjadi penerima investasi pemerintah.
Koreksi Anda
Kepala dan pegawai badan investasi pemerintah dilarang terafiliasi dengan badan usaha yang menjadi penerima investasi pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran