Koreksi Pasal 33
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala badan investasi pemerintah, komite investasi pemerintah dan/atau dewan pengawas serta pegawai badan investasi pemerintah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
