Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lembaga pembiayaan bersangkutan bagi kegiatan usaha masyarakat. (2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. investasi pada lembaga pembiayaan bank; b. investasi pada lembaga pembiayaan non bank; dan c. koperasi.
Koreksi Anda