Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi meliputi:
a. pengembangan jasa pelayanan umum;
b. pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat;
c. pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau
d. pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah.
(2) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghasilkan manfaat investasi yang terukur bagi pemerintah.
Koreksi Anda
