Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah selesai selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda