Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda