Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan non-keuangan yang relevan.
Koreksi Anda