Koreksi Pasal 23
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah pusat selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara wajib menyampaikan:
a. laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan
b. laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir.
(2) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan:
a. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat- lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan
Koreksi Anda
