Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda