Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. (2) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh menteri/pimpinan lembaga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan pemerintah pusat. (3) Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP.
Koreksi Anda