Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (2) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda