Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda