Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pemerintah pusat; b. Pemerintah daerah; c. Kementerian Negara/Lembaga; dan d. Bendahara Umum Negara. (2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda