Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda