Koreksi Pasal 8
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
