Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda