Koreksi Pasal 7
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2 ...
Koreksi Anda
