Koreksi Pasal 21
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
