Koreksi Pasal 18
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(3) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
(4) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi.
(6) Pedoman mengenai organisasi Kelurahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
