Koreksi Pasal 16
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(2) Dinas ...
(2) Dinas terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3) Badan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
(4) Kantor terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Seksi.
(5) Kecamatan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
(6) Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota berupa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah terdiri dari Kepala yang dijabat oleh pejabat fungsional guru, tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
