Koreksi Pasal 14
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. fasilitas ...
a. fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten/Kota;
c. pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
