Koreksi Pasal 27
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan Keputusan Penjabat Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 28 ...
Koreksi Anda
