Koreksi Pasal 26
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pengecualian terhadap organisasi Perangkat Daerah dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
