Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecualian terhadap organisasi Perangkat Daerah dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda