Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara melakukan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda