Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah Propinsi merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. (2) Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Propinsi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat Daerah Propinsi menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian ... a. pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi; b. penyelenggaraan administrasi pemerintahan; c. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah Propinsi; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda