Koreksi Pasal 2
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan :
a. kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah;
b. karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah;
c. kemampuan keuangan Daerah;
d. ketersediaan sumber daya aparatur;
e. pengembangan …
e. pengembangan pola kerja sama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) MENETAPKAN pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi perangkat Daerah.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
