Koreksi Pasal 68
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka segala pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
