Koreksi Pasal 66
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai kewenangan untuk :
a. memberikan rekomendasi kepada Otorita Pengelola tentang penetapan Daftar Klasifikasi, Kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar.
b. memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar karena berdasarkan evaluasi secara biologis pembatasan seperti itu perlu dilakukan.
c. bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
