Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Departemen yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar. b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ditetapkan sebagai Otorita Keilmuan (Scientific Autority).
Koreksi Anda