Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda