Koreksi Pasal 56
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
