Koreksi Pasal 53
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Penangkar yang melakukan perdagangan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.
Koreksi Anda
