Koreksi Pasal 49
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Penetapan daftar klasifikasi, kuota pengambilan dan penangkapan, dan kuota perdagangan, sebagaimana diatur dalam Bab ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Otorita Keilmuan (Scientific Authority).
Koreksi Anda
