Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib: a. memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar pemeliharaannya; b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar. (2) Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Koreksi Anda